Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi mendesak Kepolisian Republik Indonesia harus dapat mengungkap motif pembunuhan terhadap bocah berusia delapan tahun, Angeline, yang dilakukan dengan kejam dan biadab tersebut.

"Polisi harus mengungkap motif dari tindakan biadab tersebut," kata Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengemukakan, seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bukannya malah diperlakukan secara kasar bahkan hingga disiksa dan diperkosa di rumahnya sendiri.

Dia juga menuturkan, meski polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum terungkap motif dari beragam tindakan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan secara sadis itu.

"Motif itu tentunya untuk semakin meyakinkan siapakah dalang di balik pembunuhan tersebut," katanya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, harus betul-betul menuntaskan kasus pembunuhan Angeline yang saat ini tengah disorot masyarakat luas di Tanah Air.

Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline yakni Margaret sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal menyebutkan bahwa Agus, tersangka pembunuhan Angeline (8), mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar apabila ia bisa menghabisi nyawa bocah malang itu.

Pengakuan mengejutkan itu dilontarkan oleh Akbar Faizal saat ia mendatangi Kepolisian Resor Kota Denpasar, Sabtu (13/6), untuk menanyakan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan bocah cantik tersebut.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan perasaannya yang sangat bersedih atas kasus kematian yang menimpa bocah perempuan berusia delapan tahun, Angeline, di Bali.

"Tentu kita sangat sedih karena sangat mengenaskan bahwa seorang anak yang baik dibunuh secara kejam," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6).

Wapres yang tiba di Solo dari Bali mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangkap tersangka, berharap kasus tersebut dapat diproses hukum dengan cepat serta keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015