Itu dibolehkan, asalkan (mobil dinas) dirawat dengan baik
Pekanbaru (ANTARA News) - Pemprov Riau memperbolehkan pegawai negeri sipil untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran pada tahun ini.

"Itu dibolehkan, asalkan (mobil dinas) dirawat dengan baik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran berlaku secara nasional, karena itu merupakan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddi Krisnandi.

Meski begitu, ia mengatakan Menpan-RB meminta setiap pegawai untuk benar-benar menjaga mobil dinas tersebut selama di perjalanan. Apabila terjadi kerusakan, lanjutnya, maka itu akan menjadi tanggung jawab pegawai yang bersangkutan.

"Jadi tolong dirawat dengan baik jangan sampai rusak," ujarnya.

Pemberian izin mobil dinas untuk mudik Lebaran merupakan hal yang baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebabnya, pada pemerintahan sebelumnya penggunaan fasilitas negara untuk mudik Lebaran sangat dilarang karena dinilai sebagai penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Meski mudik dengan mobil dinas dilarang, namun pada kenyataannya fungsi pengawasan tidak diterapkan secara ketat sehingga masih banyak PNS menggunakannya dengan cara mengganti plat mobil dengan warna hitam.

Kalau pun ada mobil dinas yang berkeliaran saat mudik Lebaran, para penggunanya juga tidak dikenakan sanksi tegas.

Karena itu, Zaini Ismail mengatakan tidak ada alasan bagi Pemprov Riau untuk melakukan pelarangan karena adanya kebijakan dari Menpan-RB yang memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Kalau memang sudah pimpinan lebih tinggi menyatakan itu seperti itu (dibolehkan), tentu kita mengikut saja. Asal dirawat," katanya.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015