Perlu diingat, BIN memang bukan eksekutor yang tugasnya mengamankan objek secara langsung dengan menerjunkan pasukan pengamanan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengingatkan peran Badan Intelijen Negara dalam menjaga keamanan nasional, yaitu terkait tiga fungsinya meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

"Perlu diingat, BIN memang bukan eksekutor yang tugasnya mengamankan objek secara langsung dengan menerjunkan pasukan pengamanan," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan BIN memiliki fungsi penyelidikan yaitu menggali dan mengolah informasi sebagai bahan masukan, rekomendasi dan saran untuk Presiden.

Namun Sukamta mengingatkan bahwa ada fungsi BIN yang lain yaitu pengamanan dan penggalangan yang dikenal Lid-Pam-Gal (penyelidikan, pengamanan dan penggalangan).

"Fungsi Lid-Pm-Gal ini telah tercantum dalam Undang-undang No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara," katanya.

Pengamanan, menurut dia, terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.

Karena itu politisi PKS itu menegaskan, BIN bukan hanya mengumpulkan dan menganalisis informasi, namun juga berfungsi melakukan kontra-intelijen.

"Nah apakah fungsi-fungsi ini sudah dilakukan secara maksimal oleh BIN pada insiden Tolikara saat Idul Fitri beberapa hari yang lalu," katanya.

Sukamta mendorong pemerintah, khususnya BIN untuk menginvestigasi informasi dan fakta di lapangan, apakah ada keterlibatan asing berupa perang Proxy dalam insiden Tolikara pada Jumat (17/7).

Selain itu, menurut dia, apakah BIN telah melakukan tindakan pengamanan serta penggalangan untuk mencegahnya dan BIN jangan sampai kecolongan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015