Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siap membuka kembali perpanjangan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota selama tujuh hari jika sudah ada keputusan resmi dari KPU RI.

"Sampai malam ini, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan dokumen resmi dari KPU pusat," kata Komisionser KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Rabu malam.

Menurut dia, pihaknya sudah mendengar adanya kabar bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah selama tujuh hari bagi daerah yang saat tahapan pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.

Purnomo mengatakan jika pada Rabu malam hari ada instruksi resmi dari KPU RI agar membuka kembali pendaftaran cawali-cawawali yang dimulai pada Kamis (5/8), maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Jika instruksinya demikian, kami siap dan laksanakan," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, jika perpanjangan diberlakukan lagi, maka pihaknya akan tetap menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah dan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 perihal penundaan tahapan pemilihan.

"Tapi jika memang tidak ada rekomendasi sampai Rabu malam ini, maka keputusan tetap berlaku diawal, yakni Pilkada Surabaya ditunda hingga 2017," ujarnya.

Bawaslu sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten-kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon mulai Kamis (6/8).

Ketua Bawaslu Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak dan pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya.

Mengenai jumlah hari perpanjangan, Bawaslu menyerahkan hal tersebut kepada KPU karena masih adanya kepentingan pengaturan teknis selanjutnya. 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015