Bandung (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak membentuk tim reaksi cepat yang bertugas melakukan investigasi terkait dengan kasus seorang siswa meninggal dunia diduga akibat kelelahan fisik selama mengikuti kegiatan masa orientasi siswa di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi empat hari lalu, Tim Reaksi Cepat kan sudah investigasi dan klarifikasi terhadap histori kesehatan Evan serta program MOS yang digelar SMP Flora. Dan itu sudah ada hasilnya," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Kota Bandung, Rabu.

Ia mengatakan hasil investasi dari Tim Reaksi Cepat Komnas PA tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kementerian Pendidikan nantinya akan melakukan tindakan. Seperti apakah ada pembiaran terhadap terjadinya kekerasan lewat kegiatan MOS tersebut, maka Pak Mendikbud dapat menonaktifkan sekolah itu hingga mampu memperlihatkan tidak melakukan kekerasan," kata Arist.

Selain itu, kata dia, hasil investigasi pihaknya juga akan disampaikan juga ke polisi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

"Sehingga apabila unsurnya terpenuhi ada pelanggaran terhadap anak, harus dipidana. Kalau itu ialah pembiaran, tak ada kontrol terhadap sekolah, maka sekolah bisa dianggap melanggar hukum. Bisa ditutup," kata dia.

Pihaknya menegaskan lingkungan sekolah harus bebas dari segala macam bentuk kekerasan, termasuk saat masa orientasi siswa baru.

Seorang siswa baru di Kota Bekasi bernama Evan Christoper Situmorang meninggal dunia diduga karena kelelahan akibat MOS.

Evan diketahui meninggal dunia pada 30 Juli 2015, setelah mengalami kejang-kejang. 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015