Kami butuh adanya badan yang bisa mengadvokasi karena masih ada masalah ketenagakerjaan yang dialami penyandang disabilitas. Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) akan seperti Komnas HAM,"
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Nasional Kelompok Kerja dari berbagai organisasi penyandang disabilitas nasional akan membentuk Komite Nasional Disabilitas Indonesia untuk memfasilitasi dan mengadvokasi segala keluhan para penyandang.

"Kami butuh adanya badan yang bisa mengadvokasi karena masih ada masalah ketenagakerjaan yang dialami penyandang disabilitas. Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) akan seperti Komnas HAM," kata Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa saat berkunjung ke redaksi LKBN Antara di Jakarta, Jumat.

Mahmud mengatakan pembentukan KNDI ini menunggu pengesahan RUU Penyandang Disabilitas yang di dalamnya terdapat kajian tentang kepengurusan komite tersebut.

Organisasi penyandang disabilitas memandang rencana pembentukan KNDI merupakan inti dari RUU Penyandang Disabilitas yang berisi 268 Pasal tentang pemenuhan 26 hak para penyandang.

"Bagi kami, KNDI adalah ruh dari RUU ini karena percuma jika sudah ada Undang-Undang tentang olahraga, transportasi, informasi untuk penyandang disabilitas, namun dilanggar oleh masyarakat atau pemangku kepentingan, saya kira menjadi sia-sia jika tidak ada yang menindak atau melaporkan," ujar Mahmud.

Ia menambahkan adanya KNDI akan memusatkan pelaporan dan pengaduan dari penyandang disabilitas karena selama ini Komnas HAM hanya memberikan rekomendasi dan tidak ada tindakan lebih lanjut.

Namun demikian, RUU Penyandang Disabilitas yang menjadi kunci pembentukan KNDI ini masih menunggu pengesahan DPR karena saat ini tertahan dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.

Ketua Pokja Hukum RUU Penyandang Disabilitas, Ariani Soekanwo, menilai pengesahan terkesan lambat karena Komisi VIII DPR telah menetapkan RUU Penyandang Disabilitas sebagai program legislasi nasional prioritas nomor dua sejak 9 Februari lalu.

Dalam draft RUU tersebut ada 26 hak penyandang disabilitas Indonesia yang mengacu pada UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas antara lain hak akses terhadap informasi, hak atas pekerjaan dan lapangan kerja, hak atas partisipasi dalam kehidupan berpolitik dan hak atas statistik.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015