Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Menkopolhukam Luhut Pandjaitan meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga yang ada di bawahnya.

"Idealnya, Menkopolhukam bukan hanya meningkatkan kordinasi di antara K/L (kementerian/lembaga) saja, tetapi juga menyentuh bagaimana membangun koordinasi dan komunikasi dengan lembaga yang tidak secara langsung berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan tantangan Menkopolhukam mengoordinasikan pencegahan maupun penindakan korupsi sebagai salah satu area bidang penegakan hukum.

Di wilayah itu, menurut dia, ada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang berada dibawah kendali presiden serta KPK yang merupakan lembaga independen.

"Menkopolhukam seyogianya bisa menenjadi connecting official bagi ketiga lembaga ini sehingga kesan adanya persaingan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa dikonversi menjadi sinergi pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain itu, Arsul memberikan contoh bagaimana Menkopolhukam mengoordinasikan penyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Dia menjelaskan Menkopolhukam sebelumnya telah menginisiasi koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

"Ini tentu perlu ditindaklanjuti sehingga tidak selesai hanya sampai pada penyusunan kerangka penyelesaian saja, tanpa kejelasan tahapan lanjut implementasinya," katanya.

Dia menegaskan, mengingat tugas koordinasi sebenarnya merupakan pekerjaan rumah yang berat dalam pemerintahan ini. Karena itu menurut dia, untuk jangka panjang sebaiknya Luhut tidak merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan.

"Masih banyak orang-orang lain di sekitar Presiden Jokowi yang mampu menggantikan Luhut pada posisi tersebut," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan perombakan kabinet, salah satu yang diganti adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Presiden mengangkat Luhut Pandjaitan sebagai Menkopolhukam menggantikan Tedjo Edi Purdijanto.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015