Jakarta (ANTARA News) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakli Ketua DPR Fadli Zon akan ditindak lanjuti, meskipun tanpa pengaduan dari masyarakat.

"Kami dalam rapat internal sudah memutuskan bahwa kasus yang terkait Setya Novanto dan kawan-kawan, akan ditindak lanjuti MKD tanpa pengaduan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan apabila ada anggota DPR RI menyampaikan pengaduan ke MKD adalah bukti untuk menguatkan temuan.

Menurut dia, anggota DPR yang mengadu ke MKD, nantinya akan dipanggil MKD sebagai saksi serta bukti-bukti dan dokumen yang akan diserahkan.

"Dalam kaitannya masalah laporan ada proses atau mekanisme di MKD dan akan diserahkan kepada sekretariat, bukan kepada anggota MKD," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan berita kehadiran Novanto dan Fadli dalam konferensi pers Donald Trump, sudah menjadi bahan pemberitaan di luar negeri.

Menurut dia, hal itu menunjukkan kasus tersebut sudah bukan menjadi persoalan nasional Indonesia, namun telah menjadi perbincangan negatif oleh negara lain.

"Artinya ini bukan lagi masalah nasional, bangsa Indonesia sudah menjadi pembicaraan negatif di beberapa negara yang lain," tukasnya.

Anggota Fraksi Nasdem, Akbar Faisal mengatakan proses tindak lanjut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik itu, penting dilakukan.

Dia mengaku puas atas respon yang diberikan MKD yaitu segera memproses kasus tersebut, dan laporan yang diberikan beberapa anggota DPR RI.

"Ini penting, jadi Pak Sudding atas nama MKD sudah memberikan respon dan ternyata responnya jauh lebih baik," imbuhnya.

Dalam laporan pengaduannya, beberapa anggota DPR menilai Novanto dan Fadli Zon melanggar Tata Tertib DPR RI No. 1 tahun 2015, misalnya, Bab II bagian kedua integritas.

Disebutkan, pertama, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atay tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kedua, anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.

Ketiga, anggota dilarang memasuki temoat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.

Keempat, anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR, kelima anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, foto Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump beredar di sejumlah media asing, sejak Kamis (3/9).

Dalam akhir konferensi pers, Trump memperkenalkan Setya Novanto kepada publik. Novanto dilaporkan hadir di acara itu bersama dengan rombongannya, termasuk Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Menurut keterangan Kesekjenan DPR RI, Setya Novanto bersama Fadli Zon mengikuti agenda sidang "The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union" (IPU) di New York yang diagendakan berlangsung dari tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015