Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk meninjau kembali rencana menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Divestasi Saham Perusahaan Hortikultura khususnya bagi pemodal asing.

Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Karen Tambayong di Jakarta, Rabu, menyatakan keberadaan investasi asing dinilai sangat mendorong perekonomian di tengah kelesuan ekonomi global.

"Saya pikir (rencana divestasi) ini sangat dipaksakan, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Produksi hortikultura lokal belum mampu memenuhi kebutuhan sehingga kalau dipaksakan bisa terjadi gejolak pasar, yang sulit dikendalikan," katanya.

Karen menyatakan mendukung pengembangan industri hortikultura domestik untuk menjadi lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat global.

Namun demikian, tambahnya, pemerintah sepertinya menutup sebelah mata terhadap keberadaan industri hortikultura lokal yang belum sepenuhnya mandiri.

"Untuk memenuhi kebutuhan penduduk 250 juta jiwa, saya yakin saat ini belum mampu mengandalkan pasokan dari dalam negeri. Mengapa di tengah kondisi seperti ini malah mempersoalkan investasi asing yang bisa memicu gejolak seperti komoditi pangan lainnya," katanya.

Investasi asing menurut Karen, akan memberikan dorongan terhadap ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja, pengembangan ekonomi wilayah serta ada transfer pengetahuan.

"Daripada mengandalkan impor langsung, lebih baik mereka itu membenamkan investasinya di dalam negeri, diproduksi di dalam negeri dan menyejahterakan rakyat banyak," katanya.

Karen menyatakan, pengusaha sangat mendukung misi pemerintah untuk mengembangkan hortikultura lokal, namun dengan syarat jangan ada pasal titipan yakni pasal 100 dalam UU No.13/2010 tentang divestasi asing.

Menurut dia, apabila pemerintah terus memaksakan kehendak untuk menyingkirkan investasi asing, tentunya mereka juga akan memilih alternatif lainnya seperti investasi di Malaysia, Vietnam ataupun Tiongkok.

"Lalu apa gunanya mendorong investasi, kalau investor yang ada malah disuruh pergi," katanya.

Saat ini pemerintah telah menyusun Rancangan Permentan tentang Pedoman Divestasi Saham di bidang Usaha Hortikultura, sebagai tindak lanjut amanat pasal 100 dan pasal 131 UU No 13/2010 tentang hortikultura.

Di dalam rancangan Permen Bab II yang mengatur divestasi saham khususnya pasal 4 ayat 1, menjelaskan perusahaan hortikultura dengan kepemilikan modal asing wajib melakukan divestasi saham sehingga saham yang dimiliki menjadi paling banyak 30 persen.

Pada ayat 2, jika terjadi peningkatan jumlah modal pada usaha di bidang hortikultura yang mengakibatkan saham Peserta Indonesia terdilusi, sehingga saham Peserta Indonesia kurang dari 70 persen, perusahaan hortukultura wajib menawarkan saham kepada Peserta Indonesia.

Pro investasi
Sementara itu Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengatakan, dalam kondisi ekonomi sedang terpuruk, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang pro terhadap investasi.

Kebijakan pemerintah membatasi investasi di bidang horltikulutra, menurut dia dinilai kurang tepat, mengingat sektor ini belum mampu swasembada.

"Jika memang pemerintah bisa membuktikan dapat memenuhi kebutuhan nasional secara mandiri, kami dukung. Akan tetapi jika memang masih belum bisa mandiri maka investor masih dapat kita andalkan," katanya.

Sarman menyatakan, hampir semua kebutuhan bahan pokok saat ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri, namun dalam kondisi ini, pemerintah justeru membatasi investasi di sektor hortikultura.

Impor produk hortikultura Indonesia, tambahnya, rata-rata pertahun mencapai sekitar Rp20 triliun, sementara luas areal tanam yang hanya sekitar 1 juta hektare juga cenderung terus berkurang.

Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015