Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Majelis hakim PN Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis mati kepada seorang warga negara Malaysia, Ng Hai Kwan, terdakwa penyelundup 46,5 kilogram shabu-shabu.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan vonis mati," kata ketua majelis hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan, di Pekanbaru, Selasa.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika karena berupaya menyelundupkan 46,5 kilogram sabu melalui pelabuhan rakyat di Dumai.

Vonis mati yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Zainal Effendi, yang menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan mati pada pekan lalu.

Pada saat pembacaan vonis, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati (50) yang diketahui sulit memahami bahasa Indonesia hanya diam tanpa ekspresi. 

Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan hasilnya terdakwa akan melakukan banding.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015