Jakarta (ANTARA News) - Sopir Kopaja-612, Budi (26), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah dia menabrak pengemudi "Go-jek" Gugun dan istrinya, Lilis, hingga meninggal dunia.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Iqbal menuturkan Budi dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Budi kini sedang ditahan polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A padahal seorang pengemudi Kopaja harus mengantongi SIM B-1 Umum, kata Iqbal.

Sebuah bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak pengendara Go-jek Gugun di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Gugun dan istrinya Lilis meninggal dunia, sedangkan putra mereka Aldo masih dirawat intensif di Rumah Sakit JMC karena luka berat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015