Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffar,  mengapresasi kerja keras almarhum Adnan Buyung Nasution dalam kiprahnya membela HAM, melalui pembentukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.

"Bang Buyung meninggalkan warisan krusial dalam sejarah hukum Indonesia dengan mendirikan dan memimpin LBH Jakarta pada 28 Oktober 1970," katanya, dalam pernyataan yang diterima di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, LBH  Jakarta kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang saat ini tercatat memiliki kantor di 15 kota di Indonesia.

Ke-15 kantor itu di antaranya LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Malang, LBH Yogyakarta, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua (dulu LBH Jayapura).

Dikatakan Alghiffari, almarhum sangat memperhatikan LBH termasuk hal-hal kecil sejak pendirian hingga sekarang.

"Kami sangat kehilangan Bang Buyung. Pada saat memberikan materi di Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta tahun 2013, Abang masih memberikan materi dengan berapi-api meskipun nafasnya menjadi tersengal-sengal," katanya.

Secara tidak langsung, kata dia, pembentukan dan kerja nyata LBH telah menginspirasi banyak sarjana hukum Indonesia yang memutuskan menjadi pengabdi bantuan hukum.

"Dari yang tadinya bisa hidup berlimpah uang, mereka meneguhkan diri membela rakyat yang miskin, buta hukum, dan tertindas," katanya.

Selepas dari LBH, para pengabdi bantuan hukum tersebut berdiaspora membentuk berbagai organisasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan banyak lagi.

Bantuan Hukum Struktural (BHS), sebagai ideologi yang LBH jalankan sehari-hari juga berbeda dengan bantuan hukum yang lembaga bantuan hukum lain lakukan.

Jika lembaga bantuan hukum lain lebih bersifat kedermawanan, BHS yang LBH memadukan ikhtiar pemberdayaan masyarakat, pendampingan atau pembelaan di pengadilan (litigasi), dan advokasi kebijakan publik.

"Diharapkan upaya itu akan terjadi perubahan dari struktur masyarakat yang timpang menjadi lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai HAM," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015