Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyayangkan tidak ada penjelasan Kejaksaan Agung terkait pemindahan terpidana Pilkada Lebak dan juga tersangka kasua suap alat kesehatan RSUD Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke LP Serang, Banten.

"Kasus pemindahan Wawan ini kan menarik perhatian dan menjadi perbincangan publik, namun sangat disayangkan Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi pemindahan tersebut," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan ketidakjelasan tersebut termasuk berapa lama Wawan diperlukan untuk pemeriksaan dan mengapa pilihannya adalah Rutan di wilayah Banten.
 
"Jika alasannya untuk efektifitas, maka pilihan LP Cipinang lebih tepat, sekaligus juga menghindari spekulasi adanya hal-hal yang tidak terkait dengan keperluan pemeriksaan Wawan itu sendiri," kata Arsul.

"Mestinya Kejaksaan Agung tidak perlu memindahkan. Kalau keperluannya untuk pemeriksaan, kan penyidiknya bisa datang ke LP Sukamiskin," imbuh Arsul.

Atas ketidakjelasan Kejaksaan Agung itu, Komisi III akan mempertanyakannya kepada Jaksa Agung.

"Diharapkan Kejagung peka terhadap sensitifitas publik terhadap kasus-kasus seperti ini. Apalagi Kejaksaan lagi kalah terus-terusan dalam perkara praperadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Ini menimbulkan juga pertanyaan profesionalitas aparat kejaksaan dalam melakukan proses hukum‎," demikian Arsul.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015