Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Kabut Asap, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan institusi pemerintah dalam penanganan asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Panja Kabut Asap Komisi II DPR akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Staf Kepresidenan.

"Kita menganggap lima institusi ini yang paling berkepentingan untuk menyelesaikan kabut asap secara komprehensif, dan agar tidak terulang lagi tahun-tahun berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Yogyakarta, Selasa.

DPR, ia menjelaskan, akan mendesak pemerintah segera menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional untuk memudahkan pengucuran dana untuk penanganan bencana.

"Sekarang ini terkesan terseok-seok dan kami dapat laporan dari daerah bahwa gubernur dan bupati tidak berani keluarkan dana bencana alamnya karena belum ada ketentuan bahwa ini adalah bencana nasional atau tidak," kata Lukman, anggota DPR dari Riau, yang berselimut asap kebakaran hutan dan lahan.

"Sementara masyarakat terkukung dengan asap, susah bernafas, sekolah libur sebulan kemudan PNS on-off, on-off. Belum lagi rumah sakit dipenuhi penderita ISPA dan empat anak-anak jadi korban," katanya.

Panja Kabut Asap, menurut dia, juga akan menanyakan hasil evaluasi penanganan kabut asap oleh pemerintah daerah ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kok tak ada gerakan dari Mendagri untuk berkoordinasi dengan pemda, tidak ada kesan Mendagri berupaya mengumpulkan gubernur yang daerahnya terkena bencana untuk menanyakan soal penanganan kabut asap," katanya.

Selain itu Panja Kabut Asap Komisi II DPR akan mempelajari penyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan bahwa semua lahan-lahan yang terbakar itu akan dicabut hak guna usahanya dan diambil alih oleh pemerintah.

"Sejak kapan ada kebijakan lahan gambut untuk perkebunan, apakah pemerintah tidak sadar bahwa ini lahan gambut rawan terbakar," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015