Lampung Tengah (ANTARA News) - Komisi I DPRD Lampung Tengah melakukan dengar pendapat dengan tim independen proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan masyarakat dari Kelurahan Bandarjaya Timur dan Karang Endah yang terkena jalan tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung.

Dengar pendapat (hearing) soal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), di Gubungsugih, Lampung Tengah, Senin ini merupakan kedua kali dilaksanakan atas keberatan warga Bandarjaya Timur dengan penetapan nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek JTTS oleh tim penilai (appraisal).

Hearing pada hari ini dihadiri kepala BPN dan Kepala PMK setempat, dan anggota tim independen.

Namun dari tim appraisal selaku tim yang ditunjuk untuk penilaian harga lahan tidak hadir, hanya diwakilkan satu orang utusan saja yang membacakan surat permohonan maaf ketua tim appraisal yang tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta.

Tim appraisal mengusulkan untuk melakukan dengar pendapat kembali pada Selasa (13/10) besok.

Sabani, warga Bandarjaya timur yang lahan miliknya terkena proyek Tol Trans Sumatera mengaku kecewa dan sangat keberatan dengan hasil penilaian tim appraisal menetapkan harga tanah Rp35 ribu per meter persegi.

"Proyek jalan tol ini bukan memberikan kebahagian bagi masyarakat, justru malah mencekik rakyat, mengingat harga lahan Rp35 ribu per meter persegi itu sangat tidak seimbang dan tidak adil," kata dia.

Menurut Sabani, kalau tim pembebasan lahan tetap memberikan harga ganti rugi lahan dengan nilai tersebut, masyarakat menolak pembangunan JTTS dan lebih baik tidak usah ada jalan tol.

Dalam dengar pendapat itu, Kepala BPN Lampung Tengah, Mujahidin, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak setuju dengan nilai ganti rugi tersebut karena di bawah harga umum.

Menurutnya, BPN hanya bertugas mengukur tanah, dengan penentu harganya adalah tim appraisal.

Marsono selaku anggota Komisi I DPRD setempat menyampaikan bahwa DPRD menampung segala aspirasi warga khususnya yang terkena proyek JTTS.

Pihaknya menyatakan, bila tim appraisal tetap pada penetapan harga tersebut, maka DPRD akan mendampingi masyarakat untuk mengugat tim pembebasan lahan itu.

DPRD setempat menyatakan akan memanggil seluruh tim appraisal yang melakukan penilain harga lahan di kelurahan Bandarjaya Timur, Karang Endah, Yukumjaya dan Terbanggibesar

Sutiyo, warga Karang Endah yang terkena proyek JTTS menyampaikan harapan agar penetapan harga ganti rugi lahan senilai Rp35 ribu per meter persegi tidak terjadi di Kampung Karang Endah.

"Kami setuju dengan adanya pembangunan JTTS tapi nilai ganti ruginya harus sesuai, umumnya harga saat ini rata rata untuk lahan pekarangan di Karang Endah sudah 300 ribu per meter persegi. Tapi kalau nanti tim appraisal di Karangendah memberi nilai rendah seperti Bandarjaya Timur, ya kami menolak," ujar Sutiyo.

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Bandarlampung-Terbanggi Besar di Provinsi Lampung adalah jalan tol sepanjang 140,41 kilometer yang sedang dalam tahap pembangunan dan rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah).

Jalan tol ini pada awalnya kurang diminati investor, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera tangal 17 September 2014.

Dalam Perpres ini disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan jalan tol di Sumatera tersebut akan dilaksanakan pada empat ruas jalan tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan-Binjai, ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Ground breaking pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2015.

Adapun trase jalan tol itu, dengan akses jalan tol ke Bakauheni 11 km, seksi I Bakauheni-Babatan 27 km (Subseksi 1a Bakauheni - Kalianda 12 km, Subseksi 1b Kalianda-Babatan 15 km.

Seksi II Babatan-Tegineneng 59 km (Subseksi 2a Babatan-Lematang 35 km (Subseksi 2b Lematang-Tegineneng 24 km

. Seksi III Tegineneng-Terbanggi Besar 42 km (Subseksi 3a Tegineneng-Bandar Jaya 30 km).

Sub Seksi 3b Bandar Jaya-Terbanggi Besar 12 km

Pelaksanaan pembangunan JTTS itu di Lampung, Pemprov Lampung akan mempercepat pembangunannya dengan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan yang terbentang dari Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran hingga Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah.

Pembangunan jalan tol sepanjang 140,41 kilometer dengan luas jalan mencapai 120 meter ini rencananya akan membebaskan lahan milik warga seluas 2.100 hektare. Pembangunan Tol Sumatera ini akan melintasi tiga kabupaten, 18 kecamatan, serta 70 desa yakni Kabupaten Lampung Selatan 13 kecamatan dan 30 desa, Kabupaten Pesawaran 1 kecamatan dan 3 desa, dan Kabupaten Lampung Tengah 4 kecamatan dan 14 desa.

Dalam kurun waktu empat bulan ini, masalah besar ganti rugi pembebasan lahan harus diselesaikan Pemprov Lampung.

Pembebasan lahan seluas 2.100 hektare ini akan menelan dana sebesar Rp3 triliun.

Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Trans-Sumatera. Pembangunan ruas tol ini dilakukan oleh konsorsium BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan.

Pembangunan jalan tol ini direncanakan selesai sebelum Asian Games 2018.

Pembangunan fisik tol Trans Sumatera saat ini sudah dilakukan sepanjang dua kilometer di lahan milik PTPN 7 di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar akan memiliki panjang 140,41 kilometer, dengan luas lahan 2.600 hektare.

Jalan tol ini akan melintasi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.

Lahan pada 74 desa dalam 16 kecamatan akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan jalan bebas hambatan ini.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015