Purbalingga (ANTARA News) - Iklan kampanye di media massa bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015 dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 22 November, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni.

"Iklan kampanye di media massa bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Purbalingga ini difasilitasi oleh KPU," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, KPU Purbalingga belum menunjuk media massa yang berhak memasang iklan kampanye tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memberi kesempatan bagi perusahaan media massa untuk melayangkan surat penawaran pemasangan iklan kampanye Pilkada Purbalingga 2015 ke KPU Purbalingga.

"Nanti kami akan evaluasi media massa mana yang anggarannya mencukupi. Kalau memang anggarannya cukup, semua media akan kami beri (iklan) karena kadang kami terbentur oleh anggaran," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU, harga iklan untuk kampanye lebih murah daripada iklan biasa atau iklan komersial.

Sri mengatakan bahwa anggaran pemasangan iklan kampanye semula hanya dialokasikan untuk dua media massa.

Akan tetapi jika anggarannya mencukupi, kata dia, semua media massa di Purbalingga akan memperoleh jatah iklan kampanye.

Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan penayangan iklan kampanye tersebut akan digilir di sejumlah media massa.

"Kemarin kami sudah mengevaluasi tiga media massa dan saya kira anggarannya cukup. Tapi kalau ada yang menawarkan lebih murah lagi, kami akan evaluasi lagi," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015