Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (1/2) dijadwalkan akan menyidangkan permohonan uji materiil (judicial review) pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati. Sidang uji materiil penghapusan ancaman hukuman mati yang terdapat pada UU Narkotika itu diajukan Todung Mulya Lubis mewakili empat kliennya. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis (1/2) itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi itu diajukan pada Rabu (17/1) atas nama Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan. Perkara itu diregister di MK dengan no 2/PUU-V/2007. Uji materi ini diajukan karena pasal pasal dengan ancaman hukuman mati itu bertentangan dengan UUD 1945. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2007