ANTARA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan judicial review atau hak uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan. Menurut PB IDI, masih banyak substansi di UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.(Afra Augesti/Arif Prada/Nanien Yuniar)