Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKM) menargetkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) atas Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, rampung pada April 2016.

"Dalam meningkatkan iklim investasi BKPM membuka ruang kembali melakukan revisi DNI. Dalam waktu enam bulan sejak kick off pada Oktober 2015, revisi harus selesai pada April 2016," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, pada diskusi dengan tema "Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum dalam Berinvestasi," di Jakarta, Senin.

Menurut Franky, revisi DNI yang merupakan payung hukum untuk batasan kepemilikan asing dalam berbagai sektor usaha di Indonesia terutama untuk menyesuaikan berbagai perkembangan dan perubahan pada dunia bisnis.

"Harus diakui bisnis bergerak lebih cepat dibanding perangkat peraturan yang mendukung industri itu sendiri. Sehingga perlu revisi sebagai antisipasi dari setiap perkembangan terbaru dari dunia bisnis," ujarnya.

Ia mencontohkan, layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek, Uber sejauh ini disebut-sebut belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

"Ada bisnis pemakaman modern, penyediaan panti werdha. Ini sebenarnya masuk ranah sosial, tapi kalau di dalamnya sudah ada unsur bisnis maka harus diatur," katanya.

Ia menjelaskan, dalam menuntaskan revisi tersebut BKPM akan menerima masukan dari masyarakat termasuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menyisir bisnis apa saja yang masuk dalam DNI.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyarankan agar pemerintah membuka lebih lebar kepemilikan asing di sektor-sektor industri yang menghasilkan bahan baku untuk industri hilir di dalam negeri.

Diharapkan revisi DNI ini membuka investasi untuk industri yang memproduksi bahan baku untuk produk jadi.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015