Denpasar (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengecam kenaikan tarif Tol Bali Mandara terhitung sejak 1 November lalu.

"Semestinya PT Jasamarga Bali Tol dan pemerintah menunda kenaikan tarif tol tersebut, karena kondisi masyarakat sedang bergulat untuk keluar dari tekanan ekonomi," katanya, di Denpasar, Senin.

Alasan kenaikan tarif tol itu karena harus menyesuaikan dengan inflasi, menurut Suyasa tidak tepat karena justru saat ini daya beli masyarakat semakin turun.

Ia juga berang dengan alasan direksi PT Jasamarga Bali Tol yang menaikkan tarif agar bisa membayar utang ke bank Rp13 miliar perbulan, sebab selama ini pendapatannya hanya mampu membayar Rp10 miliar.

"Target pendapatan itu tak tercapai karena jumlah kendaraan yang menggunakan tol tidak mencapai target. Kenapa rakyat yang harus menanggung beban utang itu. Seharusnya dicarikan solusi lain," ucapnya.

Politikus asal Kabupaten Karangasem itu menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang memiliki saham di Tol Bali Mandara, namun tidak menolak kenaikan tarif tol itu. 

Dikatakan, kenaikan tarif itu akan menjauhkan tujuan awal pembangunan Tol Bali Mandara, yakni untuk mengurai kemacetan. Bali memang tidak memiliki sistem transportasi publik yang memadai. Penjualan kendaraan bermotor pribadi yang gencar menjadi satu-satunya pilihan masyarakat agar bisa beraktivitas. 

Tarif Tol Bali Mandara naik rata-rata 10,42 persen untuk setiap jenis kendaraan mulai Minggu (1/11). 

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, saat mengumumkan kenaikan tarif tol pekan lalu mengatakan, perhitungan tarif baru itu adalah dengan menghitung tarif lama ditambah dengan inflasi sebesar 10,72 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik di wilayah Denpasar selama dua tahun terakhir.


Adapun rincian tarif baru Tol Bali Mandara tersebut yakni golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up, dan truk kecil serta bus menjadi Rp11.000 dari semula Rp10.000. Golongan II untuk jenis kendaraan truk dengan dua gandar menjadi Rp16.500 dari semula Rp15.000,

Golongan III untuk jenis kendaraan truk dengan tiga gandar menjadi Rp22.000 dari semula Rp20.000. Golongan IV untuk truk dengan empat gandar menjadi Rp27.500 dari Rp25.000. Golongan V untuk truk dengan lima gandar menjadi Rp33.000 dari Rp30.000. Sedangkan untuk sepeda motor tarif baru menjadi Rp4.500 dari semula Rp4.000. 

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015