Madiun (ANTARA News) - Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua penyebar kupon undian berhadiah palsu.

Kepala Bagian Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Ipda Dandung Setiawan kepada wartawan di Ngawi, Senin, mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah Sudirman dan Ismail, warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

"Keduanya ditangkap saat petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi menggelar Operasi Zebra di Jalan Raya Ngawi-Solo, masuk wilayah Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi," ujar Dandung.

Menurut dia, penangkapan keduanya bermula saat polisi curiga dengan ulah para tersangka yang memutar balik laju motor yang dikendarainya untuk menghindari petugas.

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap keduanya. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya dapat dihentikan.

Kecurigaan polisi bertambah setelah kedua pelaku menolak untuk dibawa ke pos polisi terdekat. Polisi lalu menggeledah isi tas yang dibawa oleh kedua pelaku. Ternyata, dalam tas tersebut berisi ribuan kupon undian berhadiah palsu.

"Polisi lalu membawa kedua pelaku berikut barang bukti ribuan kupon undian berhadiah palsu tersebut ke Mapolres Ngawi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Dandung.

Ia menjelaskan, kupon undian tersebut menjanjikan hadiah mobil kepada calon korban. Namun pemegang kupon harus melakukan komunikasi dengan penyelenggara melalui telepon yang tersedia di atas kupon.

Calon korban kemudian dijerat dengan disuruh melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank sebelum mengambil hadiahnya.

"Untuk menyakinkan calon korban, ikut dilampirkan kertas yang telah dibubuhi tanda tangan petinggi Polri. Selain itu, nama perusahaan swasta terkenal juga ikut dicantumkan dalam kupon," terangnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Untuk menjerat para pelaku, polisi masih mencari warga Ngawi yang mungkin menjadi korban.

Selain penipuan, polisi mungkin juga akan menjerat para pelaku dengan pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Polri dan perusahaan swasta dimaksud. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015