Ambon (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI menyatakan keprihatinan dengan kondisi 174 anak buah kapal (ABK) ikan asing asal Myanmar yang hingga saat ini masih berada di Ambon dan belum dipulangkan ke negara asalnya.

"Jujur saja kami sangat prihatin melihat kondisi dan nasib para ABK asal Myanmar yang masih di tampung di Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Tantui Ambon," kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Edhy Prabowo, di Ambon, Rabu.

Edhy bersama 14 anggota DPR-RI dan didampingi Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji sempat bertemu dan berdialog dengan ratusan ABK asal Myanmar yang saat ini berada dan ditampung di PPN Tantui Ambon.

Sejumlah ABK Myanmar kepada Komisi IV mengaku, mereka belum bisa kembali ke negaranya karena upah kerja selama hampir setahun terakhir belum dibayar oleh perusahaan perikanan yang mempekerjakan mereka.

Para ABK juga menyatakan bingung dengan status mereka yang tidak jelas, disamping kehabisan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari, sehingga tergantung kepada pimpinan PPN Ambon.

174 ABK asal Myanmar yang umumnya berprofesi sebagai mualim tersebut, saat ini bekerja pada 112 kapal penangkap ikan eks asing yang ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal serta tidak dilengkapi dokumen jelas, saat pemberlakuan moratorium.

"Kami setiap hari hanya bertugas menjaga kapal dan lebih banyak menghabiskan waktu di darat, terutama di sekitar lokasi PPN, karena tidak diperkenankan meninggalkan lokasi pelabuhan," ujar para ABK.

Mereka mengatakan, ingin segera kembali ke negara asalnya, asalkan gaji mereka yang hampir setahun terakhir dibayar perusahaan yang mempekerjakannya.

Ketua Komisi Edhy Prabowo yang didampingi Kepala PPN Ambon AA. Cholieq Syahid A.Pi, berjanji akan memperjuangkan nasib dan hak-hak para ABK asal Myanmar tersebut, termasuk dikembalikan ke negara asal.

"Setelah kembali dari Ambon, kami akan memanggil pihak perusahaan perikanan yang mempekerjakan para 174 ABK asal Myanmar ini untuk dimintai pertanggung jawabannya," katanya

Edhy Prabowo menegaskan, perusahaan telah melakukan tindakan tidak bertanggung jawab dengan menelantarkan serta memperhatikan hak-hak ratusan ABK asing tersebut, apalagi rata-rata para ABK tersebut telah bekerja diatas lima tahun.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan KKP agar memberi teguran keras maupun menindak perusahaan perikanan yang sengaja lepas tangan dan menelantarkan ABK berkebangsaan asing ini, sehingga memberikan efek jera," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015