Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat dan jamu tradisional tanpa izin di Perumahan Kalideres Permai dan Puri Gadenia Kalideres Jakarta Barat.

"Kita tangkap seorang pemilik berinisial RY," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono di Jakarta, Senin.

Mujiyono mengatakan petugas menyita barang bukti dua kontainer berisi 25 jenis obat ilegal saat menggeledah tempat itu. Obat-obat ini merupakan produk lokal dan impor, termasuk Africa Black Ant, San Rego, Black Stone, Top Klimak, Nangen Zengzhangsu, Black Ant King, Tandung Rusa, dan Dewa Dru.

Mujiyono menuturkan RY menjual obat kuat khusus pria dewasa, asam urat dan reumatik yang diedarkan di Jakarta, Cilegon, Lampung dan Surabaya.

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menambahkan petugas juga membawa lima orang karyawan berstatus saksi.

Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015