Penghapusan pajak itu untuk merangsang dan mendorong wajib pajak yang tidak membayar pajak karena terlalu besar nilai dendanya agar membayar pajaknya dengan segera,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

"Penghapusan pajak itu untuk merangsang dan mendorong wajib pajak yang tidak membayar pajak karena terlalu besar nilai dendanya agar membayar pajaknya dengan segera," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan di daerah mana pun untuk mencapai target penerimaan pajak daerah menjelang penutupan buku anggaran pada akhir Desember 2015.

"Apalagi, sampai dengan saat ini realisasi penerimaan pajak daerah masih minim dan belum mencapai target. Ini disebabkan adanya kelesuan ekonomi yang melanda Jakarta, sehingga menurunkan kemampuan wajib pajak membayar pajaknya tepat waktu," ujar Djarot.

Meskipun demikian, dia mengaku optimis kebijakan penghapusan denda tersebut, target pencapaian pajak daerah dapat tercapai, terutama realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

"Dari data yang kami terima, realisasi penerimaan pajak daerah masih kurang, masih agak jauh dari target. Namun kami berharap penghapusan denda ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB," tutur Djarot.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015