Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan penolakan warga rencana penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke wilayah hukum Polda Banten.

"Kita akan tindak lanjuti penolakan warga itu dengan menanyakan kepada Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa di Jakarta, Rabu.

Desmon mengatakan anggota Komisi III akan menanyakan kepada Kapolri terkait Surat Keputusan (SK) penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten itu masih bisa berubah atau tidak.

Perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang bertemu Komisi III DPR RI guna menyampaikan penolakan rencana pemindahan wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten pada Selasa (17/11).

Perwakilan masyarakat Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin menyatakan rencana penggabungan Polresta Tangerang Kabupaten ke Polda Banten tidak meminta saran dari masyarakat.

Adang menambahkan Polda Banten belum siap menerima Polresta Tangerang Kabupaten secara infrastruktur dan berdasarkan jarak juga cukup jauh.

Terutama saat organisasi atau aktivis buruh yang berada di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Banten.

"Karena selama ini buruh di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya berunjuk rasa di Jakarta," tutur Adang.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Tangerang menghendaki pelat nomor polisi kendaraan tetap "B" sedangkan wilayah Banten berpelat nomor "A".

Adang menyambut baik rencana Komisi III Bidang Hukum DPR RI menindaklanjuti keinginan masyarakat Kabupaten Tangerang itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015