Jayapura (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Papua memperjuangkan pendeta, tenaga misionaris Kristen, memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), karena selama ini pekerja kerohanian itu tidak memperoleh jaminan, dan kesejahteraan hidupnya terbatas. Perjuangan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSPSI Provinsi Papua, Yonas Nusi, kepada wartawan di Jayapura, Selasa. Oleh karena itu, FSPSI Papua membawa sekira 100 nama pendeta yang bekerja di Klasis Jayapura Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua yang membawahi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom mendaftar di Kantor Jamsostek Cabang Papua di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Dia mengatakan, terobosan itu dilakukan lantaran para pendeta itu bertahun-tahun dalam pengabdiannya memperoleh kesejahteraan hidup yang sangat terbatas, dan tidak memiliki Jamsostek, sehingga banyak pendeta yang berkorban dalam menjalankan tugasnya tidak diberikan imbalan yang sesuai pengabdiannya. "Bukan hanya di Klasis GKI Jayapura, melainkan di seluruh Indonesia. Para pendeta ini tidak memperoleh Jamsostek, sehingga jika perjuangan ini berhasil, maka ini merupakan sejarah pertama di tanah air bagi nasib para pendeta yang memperoleh Jamsostek," ujar Nusi. Dia mengakui, tingkat kesejahteraan para pendeta pun sangat terbatas, sehingga dapat mempengaruhi kinerjanya dalam memberitakan pesan Allah bagi manusia di Tanah Papua, maka diharapkan dengan terobosan memperoleh Jamsostek akan mendorong semangat pengabdian mereka kepada sesama dalam kehidupan gereja, bangsa dan negara. "Sangat sedih apabila terlihat upah yang diperoleh para pendeta di Klasis GKI Jayapura ini jauh di bawah upah minimum provinsi (UPM) dan upah minimum regional (UMR), padahal pengabdiannya bagi sesama manusia dengan membawa pesan Allah dalam mengabarkan Injil sangat mengagumkan," katanya. Nusi mengemukakan, bila perjuangan bagi tenaga pendeta di Klasis GKI Jayapura memperoleh Jamsostek itu membuahkan hasil, maka hal yang sama akan dilakukan bagi semua pendeta di seluruh Tanah Papua untuk memperoleh Jamsostek, serta perolehan upah yang sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007