Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membantah keberadaan Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus) MA, Iskandar Kamil, dalam tim penyusun RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jurubicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, mengatakan, Iskandar Kamil tak pernah dihubungi oleh tim tersebut dan tidak tahu-menahu soal keberadaan tim itu. "Selain itu, memang tidak ada ijin dari Ketua MA. Iskandar Kamil juga mengatakan, ia tidak bersedia bergabung dalam tim itu," ujar Djoko. Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyatakan Koalisi LSM dan beberapa pakar hukum menggagas penyusunan RUU Pengadilan Tipikor. Tim itu dibuat untuk mempertahankan eksistensi pengadilan tipikor sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Romli, tim penyusun RUU Pengadilan Tipikor dibentuk karena tim resmi penyusun RUU Pemberantasan Tipikor bentukan Departemen Hukum dan HAM yang diketuai oleh Andi Hamzah sudah melenceng dari tugasnya. Ia menyebutkan beberapa nama yang menjadi anggota tim pengarah RUU Pengadilan Tipikor itu, di antaranya adalah Tuada Pidsus MA, Iskandar Kamil. Untuk mengklarifikasi pernyataan itu, Romli diundang oleh MA pada Kamis. "Tampaknya memang ada kesalahpahaman," kata Djoko. Menurut Djoko, Iskandar menjadi anggota tim pengarah dalam program Indonesia Anti Corruption & Commercial Court Enhancement (In-Acce) yang merupakan kerjasama antara MA dan lembaga donor USAID. Dalam program itu, Romli bertindak sebagai ketua. "Iskandar memang sempat mendapat undangan yang ditandatangani oleh Romli. Iskandar mengira, undangan itu dalam rangka program In-Acce," jelas Djoko. Ia menambahkan, posisi MA sebagai lembaga yang terpisah dari lembaga negara lainnya, tidak memperkenankan seorang hakim agung untuk duduk dalam keanggotaan tim penyusun UU. "Karena UU itu berpotensi menjadi perkara. Sedangkan MA posisinya sebagai pengguna UU. Kita harus menjaga kemandirian dan imparsialitas," ujarnya. Seorang hakim agung, menurut Djoko, dapat mewakili MA untuk mengeluarkan pendapat apabila diminta secara resmi oleh pemerintah. MA, lanjut Djoko, memilih untuk tidak terlibat dalam pro-kontra soal eksistensi pengadilan tipikor yang sedang berkembang saat ini. Secara terpisah, Romli mengatakan, kedatangannya ke MA pada Kamis atas undangan anggota tim pengarah In-Acce untuk bertemu dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi. Menurut Romli, pertemuan itu dalam rangka koordinasi proyek In-Acce. Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Mariana juga menjelaskan prosedur perizinan seorang hakim atau hakim agung untuk duduk di dalam tim penyusun RUU.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007