anda tahu kalau pelimpahan berkas berarti wewenang di Kejaksaan, tapi yang terjadi adalah dia (polisi) justru melakukan penahanan
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyebut penyidik Bareskrim Polri sudah melanggar hukum dengan mambawa kliennya ke Bengkulu dan menahannya.

"Menurut saya, dari kejadian ini saya terkesan bahwa penyidik ini melakukan pelanggaran hukum sangat serius, anda tahu kalau pelimpahan berkas berarti wewenang di Kejaksaan, tapi yang terjadi adalah dia justru melakukan penahanan, kalau menurut saya ini adalah upaya-upaya penculikan yang dilakukan Bareskrim," kata Saor di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kamis kemarin, Novel didampingi Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang fungsional KPK dan dua  pengacara termasuk Saor mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap 2 artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan, namun penyidik Bareskrim malah membawa Novel dan rombongan pergi ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam.

"Kita wanti-wanti betul jangan kepolisian negara ini jadi susah karena orang tertentu, karena akhirnya anggaran dihabis-habiskan untuk tiket 12 orang hanya untuk menerbangkan Novel Baswedan ke Polda bengkulu, kenapa berkasnya tidak dilimpahkan saja ke Kejaksaan Agung?" tambah Saor.

Saor mengaku bahwa penyidik Bareskrim hanya mengirim surat pelimpahan berkas ke Novel.

"Kita konfirmasi satu hari sebelumnya, apakah pelimpahan ini di Bengkulu, mereka jawab kita nanti koordinasi di Bareskrim. Nah ketika kita sampai di Bareskrim ternyata kita segera berangkat ke Bengkulu karena semuanya sudah dipersiapkan, penyidik sudah berhari-hari berkoordinasi dengan Kejaksaan," jelas Saor.

Menurut Saor, Novel pun mempertanyakan maksud sebenarnya penyidik Bareskrim memanggilnya.

"Pak Novel yang selalu dia konsisten mengikuti proses, dengan berat hati kemudian dia ikut, yang menarik ketika kita berangkat dari Bareskrim kemudian ke Kejaksaan Agung, kami tidak tau apa yang terjadi di Kejaksaan Agung, penyidiknya kemudian masuk, kemudian tidak berapa lama kemudian kami dari Bareskrim dibawa ke pintu belakang, di situ sudah disiapkah surat penahanan atas Novel Baswedan. Dia (Novel) bilang surat panggilan Anda adalah surat pelimpahan berkas, kok sekarang saya ditahan, mana yang benar?" ungkap Saor.

Saat mendarat di Bengkulu, Novel dan pengacaranya dibawa ke Polda Bengkulu, bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Ketika kita mendarat yang terjadi adalah kita bukan ke kejaksaan tapi ke Polda Bengkulu, di situlah kemudian dibilang Anda sudah kami tahan, dan kurang lebih jam 6 diberi surat penahanannya. Dia (Novel) bilang Apa pun yang Anda lakukan saya tidak mau tanda tangan," jelas Saor.

Surat penangguhan terhadap Novel baru diberikan kepada Novel sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kepala biro memberitahu saya bahwa sudah memberikan surat penangguhan kepada Pak Novel Baswedan. Jadi dia posisinya ditangguhkan. Secara resmi dengan jaminan oleh Kabiro Hukum KPK, saya baca sendiri," tambah Saor.

Sehingga, menurut Saor, sampai saat ini kliennya belum pada tingkat pelimpahan tahap 2 atau P21.

Dalam perkara ini, Novel diduga menembak tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan itu karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015