Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dirinya memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung sama seperti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Pagi ini saya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan yang diminta. Sebagaimana saya berikan kepada MKD, seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur-jujurnya," katanya dalam siaran pers seusai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dirinya akan memenuhi kembali pemeriksaan Kejagung jika memang diperlukan.

Baca : Kejagung bantah bermain politik dalam kasus rekaman Freeport

"Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi, jika dipanggil kembali," ujarnya.

Sudirman mengaku menerima panggilan pemeriksaan saat tengah mengikuti Sidang Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) di Wina, Austria pekan lalu.

"Baru (Senin) pagi ini saya dapat memenuhi panggilan ini," katanya.

Sudirman menambahkan, saat di MKD, dirinya sudah mengatakan, apabila penegak hukum menyimpulkan ada unsur pelanggaran hukum, maka sudah pasti akan ada langkah-langkah yang dilakukan.

Sudirman pun meyakini, masih jauh lebih banyak masyarakat dan elit yang menghendaki etika dan hukum ditegakkan, daripada yang punya orientasi sebaliknya yakni melemahkan dan menghancurkan etika dan hukum.

Baca : Nahdlatul Ulama desak DPR kembalikan kepercayaan rakyat

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat pada rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid.

Sebelum Sudirman Said, Kejagung sudah meminta keterangan Maroef dan menyita barang bukti rekaman yang tersimpan dalam telepon genggam Maroef.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015