Jakarta (ANTARA News) - DPR RI Selasa malam ini menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan dari Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan rapat paripurna malam ini sebelumnya mengalami penundaan hingga dua kali. Awalnya, rapat paripurna akan digelar pada Selasa pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 WIB.

Menurut Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, Baleg sendiri telah memutuskan bahwa RUU Tax Amnesty merupakan inisiatif dari pemerintah. Sementara RUU KPK akan jadi inisiatif DPR RI.

"Rapat paripurna malam ini untuk memutuskan apakah rapat paripurna menyetujui usulan bahwa RUU KPK jadi RUU inisiatif DPR RI dan RUU Tax Amnesty jadi RUU inisiatif pemerintah," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, karena rapat paripurna malam ini kemungkinan tidak kourum karena banyak anggota DPR RI ke daerah pemilihan untuk mengawal Pilkada, maka pengesahn kedua RUU akan ditunda.

"Kalau tidak kuorum ada mekanismenya. Pertama rapat paripurna ditunda sementara sampai nmenunggu kuorum Atau tunda jadwal ulang. Mekanisme itu harus dilakukan pimpinan agar tidak ada praduga bahwa rapat peripuna dijadikan sandera oleh pimpinan DPR RI," kata Firman.

Adapun praduga bahwa rapat paripurna dijadikan sandera karena kasus Ketua DPR RI di MKD adalah tidak benar.

"Kan ada praduga ini dijadikan sandera. Ini kan tidak benar. Ada masalah MKD. Nanti semakin menimbulkan prasangka yang kuat. Tapi karena tak ada apa-apa, ya dijalankan saja. Tapi memang ada anggota dewan di daerah. Soal kuorum atau tidak lihat di rapat peripurna," demikian Firman.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015