Jakarta (ANTARA News) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung menuju ke Bengkulu terkait pelimpahan berkas perkara tahap dua kasusnya ke Kejati Bengkulu, usai bertemu dengan penyidik Polri di Bareskrim hari ini.

"Pada dasarnya tahap dua kepada jaksa ya. Saya kira nggak ada tahap penyidikan lagi, cuma ada pelimpahan saja. Pelimpahan tahap dua," kata Novel saat keluar lewat pintu belakang Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.

Kemudian Novel bersama beberapa orang kuasa hukumnya langsung naik kendaraan Pajero Sport warna hitam bernopol B 1337 UJK, meninggalkan area Mabes Polri.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Suharsono membenarkan perihal pelimpahan tahap dua berkas Novel hari ini.  "Rencananya begitu," ujar Suharsono.

Sebelumnya pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015