Aksi kami adalah aksi damai yang tidak menggangu dan merusak fasilitas apa pun"
Malang (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Malang mengalami luka bakar dalam bentrok dengan aparat keamanan ketika mereka berunjukrasa memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Kronologi kejadian yang menyebabkan sejumlah mahasiswa HMI tersebut mengalami luka bakar berawal saat mahasiswa membakar ban sebagai bentuk penyemangat aksi, namun pada saat menyanyikan lagu perjuangan, dengan posisi melingkari api, tiba-tiba petugas mendorong mahasiswa menuju api.

Dalam insiden itu, Taufiq mengalami luka bakar di leher, muka dan tangan. Selain Taufiq juga tiga mahasiswa lain yakni, Dayat, Dani,dan Dian. Ketiganya saat ini dirawat di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

"Rekan-rekan didorong ke arah api oleh oknum polisi, sehingga mengakibatkan kawan-kawan banyak yang luka bakar, dan teman kami A Taufiq mengalami luka bakar terparah," ucap Ketua PTKP HMI Cabang Malang Sahmawi di sela aksi.

Karena adanya peristiwa ini, lanjutnya, HMI Malang akan menggelar aksi lanjutan di Mapolresta Malang, bahkan akan mengerahkan kader HMI se-Malang raya untuk meminta pertanggungjawaban Kapolresta Malang AKBP Singgamata. "Aksi kami adalah aksi damai yang tidak menggangu dan merusak fasilitas apapun," ujarnya.

Sahmawi menilai tindakan represif aparat keamanan ini merupakan salah satu bentuk citra buruk kepemimpinan Kapolresta Malang dalam mengawal demo. "Ini preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta yang sekarang," ucapnya.

Sebelum kejadian yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka bakar, juga terjadi kericuhan yang bermula dari aksi saling dorong antara petugas dan mahasiswa. Polisi mencoba menghalau mahasiswa dan membubarkan aksi bakar ban di tengah jalan poros di depan gedung DPRD Kota Malang.

Aparat kepolisian menilai aksi tersebut menganggu penggunaan jalan, sehingga mencoba menghentikan aksi tersebut secara paksa, namun mendapat perlawanan dari mahasiswa yang akhirnya memicu kericuhan. Bahkan, Kapolresta Malang AKBP Singgamata pun turun tangan untuk mengawal aksi mahasiswa tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolresta Malang AKBP Singgamata mengaku tidak melarang mahasiswa untuk berunjuk rasa, tetapi tidak mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan yang merusak fasilitas.

"Silahkan berdemonstrasi, tapi jangan mengganggu dan merusak. Malang ini kota pendidikan, Bung," ujarnya kepada wartawan.

Singgamata menilai, demonstrasi peringatan Hari HAM Internasional yang dilakukan HMI telah mengganggu kepentingan umum. "Saya menerima keluhan dari masyarakat, makanya saya turun langsung ke lokasi (demonstrasi)," tukasnya.

Menyinggung terjadinya kericuhan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian, Singgamata mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani demonstran sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009.

Sementara itu dalam aksinya mahasiswa menuntut janji Presiden Joko Widodo untuk menegakkan HAM dan memberantas korupsi.

"Berdasarkan data yang telah dihimpun HMI tahun 2015, ada 1.000 kasus HAM yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi menuntaskan semua kasus pelanaggaran HAM, mulai dari kasus Munir hingga Salim Kancil," ujar koordinator aksi Abdurrahman Sofyan.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015