Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka kerusuhan pasca demonstrasi 4 November 2016.

"Banyak yang menjaminkan penangguhan penahanan dari alumni HMI," kata pengacara kader HMI, Syukur Mandar, di Jakarta Kamis.

Keempat anggota HMI yang ditangguhkan penahanannya itu yakni Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat, sedangkan seorang tersangka lain adalah Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim, yang telah ditangguhkan sebelumnya.

Mandar berjanji para kliennya itu akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.

Para tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berdemonstrasi menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas shalat isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan demonstran.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016