Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat. Bukan hanya mengimbau."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto harus mundur dari jabatannya, jika Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) memutuskan demikian.

"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. Bukan imbauan. Keputusan mahkamah namanya. Ya, begitu memutuskan mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi undang-undangnya. Aturannya begitu," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Keputusan MKD, menut Wapres JK, harus dipatuhi anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat. Bukan hanya mengimbau. Mahkamah itu pakai toga, masa sudah pakai toga tidak memutuskan. Yang Mulia pula," kata Wapres.

MKD pada Rabu ini akan mengambil putusan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait upaya pemerasan kepada PT Freeport Indonesia (FI) dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Kalla.

Dalam sidang putusan tersebut, mayoritas anggota MKD sebelum sidang diskors jelang Maghrib menyebutkan sanksi sedang hingga berat harus diberikan kepada Novanto karena tindakannya mengajak pengusaha M. Riza Chalid mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT FI Maruf Syamsuddin.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said enggan berkomentar terkait sidang putusan MKD.

"Saya tidak berkomentar kalau MKD," kata Sudirman usai menghadiri rapat terbatas tentang kelistrikan di Kantor Wapres.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015