Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

Peringkat tersebut dikategorikan dalam “Zona Hijau” atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Prestasi yang diraih merupakan hasil pelayanan publik optimal yang terpantau oleh Ombudsman RI dalam penelitian mengenai pelaksanaan komitmen lembaga publik," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pelaksanaan tersebut dinilai memenuhi standar pelayananpublik sesuai UU No. 25/2009 dalam dua periode sepanjang 2015.

Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Pemantauan atau observasi dilakukan terhadap 184 sampel yang terdiri atas 22 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintah provinsi, dan 114 pemerintah kabupaten/kota.

Penelitian dilakukan oleh Ombudsman RI melalui observasi standar kepatuhan dan observasi implementasi standarpelayanan publik.

Program Kepatuhan bertujuan untuk membangun pondasi tata kelola pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui observasi, Ombudsman RI berusaha mengidentifikasi tingkat kepatuhanlembaga negara dalam memenuhi komponen standar pelayananyang telah diatur dalam undang-undang.

Variabel yang dinilai oleh Ombudsman meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan seperti informasi biaya, prosedur dan persyaratan pelayanan.

Kemenperin termasuk satu dari 6 kementerian yang memperoleh zona hijau, di mana peringkat pertama diraih Kementerian Kesehatan dari total 22 kementerian yang menjadi sampel dari observasi tersebut.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015