Yang menyangkut aspek kriminal, seperti penipuan dan penelantaran jamaah umrah, kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib
Jakarta (ANTARA News) - Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan pembenahan terhadap penyelenggara umrah wajib dilakukan secara bertahap, khususnya terhadap travel ilegal, dengan tetap mengindahkan aturan yang berlaku.

Ia mengaku tidak menutup mata terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah yang mengakibatkan jamaahnya terlantar baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Karena itu, harus dilakukan pembenahan.

"Yang menyangkut aspek kriminal, seperti penipuan dan penelantaran jamaah umrah, kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib," kata Jasin di tengah-tengah acara pembinaan pegawai dan launching 50 buku Itjen di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Kepolisian RI sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) beberapa tahun silam tentang penindakan bagi penyelenggara umrah atau haji khusus yang melakukan penipuan atau pun penelantaran jamaahnya.

Untuk hal ini, ia menegaskan, Kemenag akan mengoptimalkan pembenahan melalui jalur hukum. Peristiwa penelantaran jamaah umrah oleh PPIU atau travel ilegal sudah sering terjadi. Peristiwa itu harus dihentikan.



Hindari travel ilegal

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengakui hingga kini masih banyak umat Islam menunaikan ibadah umrah menggunakan penyelenggara umrah ilegal, sehingga sering menghadapi masalah, bahkan ada yang tertipu dan ditelantarkan dalam perjalanan.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukana sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat agar melakukan pendaftaran umrah kepada PPIU yang legal, sehingga tak terjerat masalah dalam menunaikan ibadah tersebut.

Sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang umrah ini harus berkelanjutan.

"Terus-menerus, agar masyarakat paham bahwa umrah harus menggunakan travel legal, resmi terdaftar di Kemenag," katanya, lalu menambahkan bahwa untuk pergi umrah gunakan pedoman  "Lima Pasti umrah", yakni pastikan travelnya memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Cek di www.haji.kemenag.go.id.

Pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan, maskapai penerbangan dan rute penerbangan; pastikan tarif dan paket layanan yang ditawarkan; pastikan hotel dan wilayah mana lokasi penginapan, serta jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Dan terakhir, pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan. 

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016