Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengatakan Tim Khusus Penegakan Hukum menemukan 63 anggota jemaah umrah dari travel tak berijin tidak dapat pulang ke Indonesia karena menghadapi masalah.

"Dua hari kemarin ada temuan Timsusgakum (Tim Khusus Penegakan Hukum) tidak hanya di Tanah Air tapi di Arab Saudi juga. Ada 63 jemaah umrah tak bisa kembali ke Tanah Air," kata Yanis lewat keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Anggota jamaah ini, kata dia, berasal dari travel PT Arroyan yang bekerjsama dengan travel berizin PT Citra Mulia.

Tim mengambil langkah memanggil travelnya untuk bertanggungjawab dan segera memulangkan anggota jemaah yang masih tertahan.

Menurut Yanis, permasalahan itu dipicu seringnya penyelenggara umrah memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan memanfaatkan kelemahan jemaah umrah yang rata-rata dari desa.

Anggota jemaah ini, kata dia, secara bertahap mereka pulangkan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyatakan akan langsung memposisikan travel umrah tidak resmi sesuai prosedur yang ada.

Jika penyelenggara berizin bermasalah dan tidak professional, lanjut dia, maka izinnya dicabut.


Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016