Kebetulan ada peristiwa itu, ini memicu kita semua. Ini betul-betul memberikan peringatan bahwa Kompleks DPR jadi salah satu objek vital apalagi pengamanan di DPR masih rawan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mendorong revisi peraturan pengamanan kompleks parlemen pascaserangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/12).

"Kebetulan ada peristiwa itu, ini memicu kita semua. Ini betul-betul memberikan peringatan bahwa Kompleks DPR jadi salah satu objek vital apalagi pengamanan di DPR masih rawan," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, aturan pengamanan ini diberi nama sistem pengamanan terpadu atau yang sempat digaungkan dengan istilah polisi parlemen beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan institusinya menginginkan adanya kesetaraan pengamanan antara lembaga eksekutif, legislastif dan yudikatif.

"Kalau Istana Kepresiden tanggung jawab TNI dan dijaga super ketat karena simbol negara, kalau di DPR tanggung jawab polisi," ujarnya.

Firman mengatakan konsep pengamanan itu sudah ada, sehingga tinggal diperbaiki karena selama ini masih jauh dibawah standar.

Menurut dia, DPR akan mengundang pihak Pasukan Pengaman Presiden dan Mabes Polri untuk mengetahui bagaimana standar penerapan pengamanan di Istana Presiden bisa diterapkan di parlemen.

"Kami ingin mengetahui sistem pengamanan kompleks parlemen idealnya seperti apa, orang dan sistemnya," kata politikus Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Baleg dari PPP Arwani Thomafi mengatakan, Panitia Kerja pengamanan kompleks parlemen sudah dibentuk beberapa bulan lalu untuk menggodok aturan tersebut. Namun dia menolak jika disebut aturan ini dibentuk pasca terjadi teror bom di Jalan MH Thamrin.

"Panja sudah kami bentuk beberapa bulan lalu. Prinsipnya peraturan DPR ini dirancang untuk mengatur prosedur keamanan di lingkungan Gedung DPR RI," ujarnya.

Arwani menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar untuk membuat regulasi ini, yaitu, pertama, untuk memastikan seluruh penghuni Gedung DPR betul-betul merasa aman sehingga dibutuhkan sistem kerja pengamanan yang sesuai standar pengamanan objek vital.

Kedua menurut dia, pengamanan itu tidak menghilangkan DPR sebagai representasi rakyat dan tidak mengurangi sifat kerakyatannya.

"Ketiga, pengamanan ini harus mampu mendorong peningkatan kinerja kedewanan, artinya pengamanan tidak menghalangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi ke DPR," ujarnya.

Karena itu menurut dia, tidak ada upaya menghambat atau menghalang-halangi masyarakat masuk ke dalam kompleks parlemen.

Dia mengatakan, DPR menginginkan objek vital dipastikan sistem kerja pengamanannya untuk anggota DPR, karyawan, tamu, dan mitra kerja sehingga merasa aman ketika datang ke DPR.

Arwani menjelaskan, Panja pengamanan ini juga sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan, seperti Paspampres dan Mabes Polri serta dari pihak internal, yaitu Kesekretarian MPR dan Kesekretarian DPD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016