Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 20 Narapidana kasus bentrok Abepura, Papua, 16 Maret 2006, menolak menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pdt. Dora, anggota Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) Tanah Papua di Jayapura, Sabtu, mengaku telah menerima pernyataan penolakan dari 20 narapidana itu Jumat dengan tembusan antara lain kepada PN Jayapura dan Polda Papua. Narapidana itu masing-masing Selpius Bobii, Musa Asso, Matias Dimara dan Othen Dapyal yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan Cosmos Yual salah satu koordinator demontrasi di depan kampus Abepura 16 Maret 2006 lalu. Penolakan para narapidana itu sudah merupakan yang ketiga kali untuk persidangan pada Senin mendatang. Dalam pernyataan sikapnya itu, para Narapidana ini menyatakan tidak pernah diminta pihak penyidik untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik. Padahal dalam peraturan perundangan yang mereka ketahui suatu perkara tidak bisa disidangkan jika bukti-bukti dari perkara belum dinyatakan lengkap. Mereka juga menegaskan tidak ingin menjadi saksi sebab belajar dari pengalaman kawan mereka Nelson Rumbiak yang menjadi saksi beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai saksi palsu. Mereka menjelaskan saat ini 20 Narapidana bukan lagi tahanan jaksa maupun polisi tetapi mereka ada di bawah naungan Lembaga Pemasyarakatan klas II Abepura Jayapura. Sementara itu Yulius SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara Cosmos Yual mengatakan pihaknya akan memberikan surat pemanggilan untuk hadir pada persidangan di PN Jayapura pada Senin (26/2) mendatang. "Jika Para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan maka JPU menunggu sikap yang akan diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura,"katanya. Sedangkan keterangan yang diberikana para narapidana itu bahwa mereka tidak pernah diperiksa penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar. Menurutnya para Narapidana terutama Selpius Bobii memberikan keterangan sebagai saksi di Direktur Reskrim dan Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhir tahun 2006 saat Cosmos Yual menyerahkan diri dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua . Dalam keterangannya Selpius menyebutkan bahwa Cosmos merupakan koordinator dari demonstrasi 16 Maret 2006 di depan Kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura yang mengakibatkan tiga anggota Brimob Polda Papua dan satu Orang TNI AU tewas dalam insiden itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007