Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menampung 17 warga setempat mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang berasal dari berbagai kecamatan di Panti Sosial Kecamatan Jayanti.

"Kami melakukan pembinaan selama lima hari, kemudian mereka dipulangkan ke rumah masing-masing dalam pengawalan petugas," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu.

Dia mengatakan para mantan anggota Gafatar tersebut sebelumnya berada di Mempawah, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat yang dipulangkan aparat TNI-AL menggunakan kapal laut.

Ahmed mengatakan upaya pembinaan tersebut karena pemerintah secara resmi telah melarang dan membubarkan seluruh kegiatan Gafatar karena dianggap menyimpang dari ajaran agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selama lima hari di penampungan Panti Sosial, aparat memberikan penyuluhan tentang kesadaran hidup bernegara dan mematuhi semua aturan yang sudah ada.

Demikian pula selama pembinaan itu, pihaknya juga melibatkan ulama untuk memberikan siraman rohani supaya mantan anggota Gafatar itu tobat dan tidak mengulangi kegiatan serupa.

Menurut dia, bila dalam waktu lima hari belum juga ada perubahan selama pembinaan, maka dilakukan perpanjangan waktu agar mereka cepat berubah dan tobat.

Upaya lainnya, yakni meminta masing-masing kepala desa dan camat untuk memberikan pengertian kepada warga agar tidak memusuhi mantan anggota Gafatar tersebut.

Dari hasil pendataan petugas bahwa mantan anggota Gafatar dari daerah ini terdiri dari sebanyak sembilan orang dari Kecamatan Sukadiri, Pasar Kemis (empat orang), Cikupa (tiga orang) dan selebihnya dari Kecamatan Curug.

Dia menambahkan upaya pembinaan itu diharapkan berhasil dan mereka dapat dipulangkan ke rumah masing-masing dan berbaur dengan warga sekitar.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan belum ada laporan tentang adanya penolakan warga terhadap mantan anggota Gafatar itu.

"Petugas di tiap-tiap Polsek memantau tiap hari di lokasi dan hingga kini belum ada warga yang protes," kata Irman.

Meski begitu, katanya, warga supaya dapat melaporkan bila ada gerakan yang mencurigai berdalih agama atau pergerakan sosial tanpa izin.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016