Semarang (ANTARA News) - Berbagai elemen yang terlibat dalam industri hasil tembakau menolak Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, karena dinilai bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional dan mengancam penghidupan jutaan masyarakat yang terlibat di dalamnya.

"Kami menemukan beberapa ketentuan pada Perda Kawasan Tanpa Rokok seperti Pasal 16 sampai 18 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo di Semarang, Kamis.

Menurut Budidoyo, kegiatan-kegiatan tersebut seharusnya dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang.

Menurut dia, Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang juga mengatur terkait tempat khusus merokok yang persyaratannya jauh melampaui ketetapan dalam PP No.109/2012.

"Dalam PP No.109/2012, tempat khusus untuk merokok ditetapkan sebagai ruangan terbuka yang berhubungan dengan udara luar, sedangkan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang mengatur hingga penentuan letak," ujarnya.

Pernyataan sikap yang menolak Perda Kawasan Tanpa Rokok itu disampaikan Budidoyo usai beraudiensi dengan bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah di kompleks kantor Gubernur Jateng.

Perwakilan industri hasil tembakau yang diterima Kepala Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I Biro Hukum Setda Jateng Lusi Arjuni itu antara lain dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima.

Lebih lanjut Budidoyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menentang adanya peraturan kawasan tanpa rokok tapi mengharapkan agar peraturan tersebut bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan.

"Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah penghasil tembakau dan cengkeh terbaik di Indonesia, dimana terdapat ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang harus mengakomodasi kepentingan kami tanpa mengurangi upaya perlindungan kesehatan," katanya.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia Syukur Fahrudin menambahkan bahwa proses perumusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang tidak melibatkan satu pun perwakilan dari pemangku kepentingan industri hasil tembakau.

Hal ini, kata dia, melanggar ketetapan Undang-Undang Nomor 1e Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami menilai perda tersebut cacat hukum karena kami tidak pernah sama sekali diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan ataupun mendapatkan informasi memgenai peraturan tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, kalangan industri hasil tembakau juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meninjau kembali dan merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang agar sesuai dengan serta selaras dengan peraturan yang ada di tingkat nasional demi keadilan dan kemaslahatan semua pihak.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I Biro Hukum Setda Jateng Lusi Arjuni mengaku menerima masukan dari semua pihak dalam setiap perumusan perda sebelum mendapat persetujuan dari gubernur.

Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016