Siak juga meraih Kota Layak Anak kategori Utama. Jadi lengkap sudah Siak ini... Nantinya kami selaku tim monitoring dan evaluasi ada tujuh tatanan, di dalam Perda KTR menjadi objek nilai kami
Siak, Riau, (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai satu dari sebelas kabupaten/kota di Indonesia yang masuk nominasi Asean Smoke Free Award (ASA) 2023, sebagai kawasan tanpa rokok .

Ketua tim kerja PPAT Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Benget Saragih mengatakan Indonesia yang merupakan bagian dari anggota ASEAN ikut berpartisipasi dalam kampanye tersebut dan menyelenggarakan seleksi calon nominasi ASA sebagai wakil Indonesia.

“Baru tahun ini kita berani mengusulkan dari 354 kabupaten/kota yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami telah menemukan 11 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi nominasi ASA, salah satunya Kabupaten Siak,” katanya di Siak, Kamis.

Tim beranggota lintas kementerian untuk ASA melalukan peninjauan langsung di Kabupaten Siak.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang berani tidak pungut pajak dari rokok. Selain juga menegakkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang KTR dengan menertibkan iklan rokok.

Baca juga: Kemendagri imbau pemda segera susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Ini poin besar berani tidak ambil pajak rokok dan risikonya, sudah tentu PAD turun. Tak masalah, ini sudah benar, artinya sudah menyelamatkan generasi yang unggul dan sehat ke depan. Sebagaimana cita-cita bangsa ini menyiapkan generasi yang sehat dan produktif pada tahun 2045,” ungkapnya.

Selain itu, kata Benget, Pemkab Siak dalam penerapan KTR didukung dengan inovasi menarik, seperti "Mas Bro“ yang artinya Masyarakat Bebas Asap Rokok, termasuk juga didukung sejumlah penghargaan dan yang terpenting Siak ada Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Siak Hijau.

“Siak juga meraih Kota Layak Anak kategori Utama. Jadi lengkap sudah Siak ini, penghargaan dan upaya yang sudah dilakukan. Nantinya kami selaku tim monitoring dan evaluasi ada tujuh tatanan, di dalam Perda KTR menjadi objek nilai kami,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan KTR bukan hal yang baru bagi Siak. Pasalnya Kabupaten Siak sudah memiliki Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang KTR itu sejak enam tahun lalu.

“Tentu satu kebanggaan bagi kami, bahwa Kabupaten Siak terpilih menjadi agenda besar Asean Smoke Free Award tahun 2023 ini. Yang terpilih menjadi nominasi 11 kabupaten dari seluruh Indonesia. Tentu ini menjadi hal yang luar biasa bagi kami warga Kabupaten Siak,” ujarnya.

Baca juga: KPPPA: Perda KTR indikator Kabupaten/Kota Layak Anak

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023