Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, meskipun Badan Musyawarah DPR belum memutuskan siapa yang akan membahasnya.

"Apabila nanti diputuskan dari Bamus ke Baleg (pembahasan revisi UU KPK) maka kami siap," katanya di Jakarta, Kamis.

Supratman Andi mengatakan siapa yang akan membahas revisi itu apakah di Baleg atau komisi terkait, diputuskan dalam Rapat Bamus DPR.

Menurut dia, apabila diserahkan ke Baleg maka akan dilaksanakan dan kalau diserahkan ke Komisi III DPR maka Baleg mengamankannya.

"Bamus saat ini belum memutuskan namun bagi kami yang penting cepat dibahas," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Baleg belum menerima draf revisi tersebut dari Pimpinan DPR namun materinya sudah banyak berkembang di masyarakat.

Supratman menegaskan dirinya mendukung penguatan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam kerja menanggulangi terorisme.

"Semua fraksi sudah seirama dalam revisi UU Terorisme, tidak seperti revisi UU KPK," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan Pimpinan DPR telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dari pemerintah.

"Pimpinan DPR sudah terima (draf revisi UU Terorisme)," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (17/2).

Ade Komaruddin mengatakan, setelah diterima Pimpinan DPR maka akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk ditentukan apakah akan dibahas di Badan Legislasi atau komisi terkait.

Karena itu, dia memperkirakan pembahasan revisi UU Terorisme itu akan dilakukan pada pekan depan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016