Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono menggagas laboratorium dan museum konstitusi guna menyimpan dan melestarikan dokumen serta benda-benda yang terkait dengan sejarah konstitusi.

"Dalam sistem ketatanegaraan saat ini, MPR RI disebut sebagai laboratorium konstitusi. Dalam Tata tertib MPR RI juga menyebut sebutan tersebut," kata Maruf Cahyono ketika membuka diskusi "Mengenal Sejarah Konstitusi Melalui Perpustakaan dan Museum" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Maruf berharap, perpustakaan MPR RI yang terletak di lorong gedung Nusantara V dapat menjadi lebih ramai dari sebelummya.

Belasan tahun lalu, kata dia, di lorong gedung tersebut sangat sepi, namun saat ini tugas-tugas yang dikerjakan MPR RI sangat banyak,  salah satunya memerlukan dukungan perpustakaan.

"Sebelumnya, saya memiliki gagasan perpustakaan menjadi laboratorium dan museum konstitusi," katanya.

Maruf menegaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR,  DPR, DPD, DPRD (MD3), ada tiga besar tugas MPR RI, salah satunya adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar yakni, Pancasila, UUD 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, serta NKRI.

MPR RI, kata dia, juga melakukan kajian konsep dan implementasi dari sistem ketatanegaraan.

"Ini merupakan tugas berat bagi MPR RI," katanya.

Maruf menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan, menyebut MPR RI sebagai laboratorium konstitusi.

"Untuk mewujudkan laboratorium konstitusi, perlu adanya studi kelayakan dan testimoni dari para ahli perpustakaan dan perlu proses pembelajaran," katanya.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016