Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemanggilan terhadap dirinya ke Bareskrim untuk menjadi saksi anggota DPRD terkait kasus "UPS".

"Yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi data terhadap anggota DPRD Firman sama Fahmi," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pertanyaan dari Bareskrim mirip seperti ketika menjadi saksi terdakwa Alex Usman. "Pertanyaannya mirip, ya UPS itu kapan muncul," katanya.

Menanggapi adanya kemungkinan tersangka baru, Ahok menanggapi hal tersebut menjadi urusan pihak Kepolisian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan diajukan pertanyaan sekitar 20-an oleh Polisi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan pemanggilan tersebut untuk saksi atas tersangka F dan F setelah tersangka sebelumnya AU atas dasar pengembangan temuan-temuan penyidik.

Ahok pernah diperiksa sebelumnya, namun hal ini ditegaskan oleh Agus untuk melengkapi berkas yang kurang.

"Pemeriksaan polri dalam rangkaian penyidikan itu bisa satu atau dua kali, namanya juga proses," tuturnya.

Namun, ia tidak mau mengungkapkan materi apa yang tengah diuji oleh tim penyidik, karena hal tersebut tidak bisa diungkapkan di publik.

Alex Usman menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS (uninterruptible power supply atau suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD-P 2014 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp81,433 miliar.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016