Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MPR, Ahmad Basarah menegaskan, kehadiran kembali GBHN tak berarti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan MPR.

"Dari sisi fraksi PDIP, kewenangan MPR menetapkan GBHN tidak terkait mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil bisa dipilih rakyat," kata Basarah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin. 

Kendati begitu, soal visi dan misi (Presiden dan Wakil Presiden) harus berpedoman pada GBHN, sehingga tidak terjadi pertentangan. "Mereka (Presiden dan Wakil Presiden) tidak boleh diskontinyu soal visi misi, begitupun dengan kepala daerah. Tidak bolah bertentangan (dengan GBHN," tutur Basarah. 

Selain itu, lanjut dia, kembalinya GBHN tak berarti melahirkan sistem pertanggungjawaban oleh lembaga-lembaga negara kepada MPR, tetapi hanya sebatas laporan kinerja. 

"Kami mengharapakan setiap tahun adanya laporan kinerja lembaga negara dalam sidang Paripurna MPR (tahunan)," kata dia. 

Basarah mengatakan, tidak ada konsekuensi hukum dari MPR terhadap laporan kinerja itu. "MPR di periode ini sudah mengatur sidang Paripurna MPR soal laporan kinerja lembaga negara. 

Namun, di 2015 lalu gagal, karena terjadi perbedaan tafsir antar lembaga negara. Akhirnya laporan kinerja lembaga negara diwakili Presiden," tutur dia. 

Dia menambahkan, GBHN mempunyai sifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Haluan ini tidak hanya diperuntukkan untuk lembaga eksekutif, yudikatif maupun perluasan ketiga cabang kekuasaan tersebut. 

Kemudian, Haluan Negara tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pembangunan mental spiritual dan karakter Bangsa Indonesia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016