Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz yang juga dikenal dengan sebutan Daeng Aziz mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam kaitannya dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pencurian aliran listrik.

"Iya rencananya begitu," kata pengacara Aziz, Razman Nasution, di Jakarta, Senin.

Razman mengatakan pihak keluarga yang akan menjamin dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara guna menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan sore ini.

Namun Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga tersangka kasus prostitusi itu.

"Saat ini belum terima," tutur Bolly.

Bolly menjelaskan penyidik akan mempelajari syarat administrasi dan penilaian obyektif serta subyektif surat permohonan penangguhan Daeng yang diajukan keluarganya itu.

Polisi menangkap Daeng Aziz di tempat kos "Sentral" di Jalan Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu pukul 13.00 WIB, dalam kaitannya dengan dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun.

Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan muncikari.

Razman membantah kliennya mencuri aliran listrik karena Daeng Aziz rutin mengeluarkan biaya bayar listrik Rp17 juta setiap bulan untuk penerangan Kafe Intan.

Polisi menjerat Daeng Aziz dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016