Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerima teror ancaman melalui pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponsel pribadinya.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu.

Herman mengatakan teror tersebut telah dilaporkan oleh sekretaris pribadi Yuddy yakni Reza Pahlevi pada tanggal 28 Februari 2016 dan ditindaklanjuti Tim Cybercrime Polda Metrojaya.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metrojaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M berusia 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan pada saat melaporkan ke Polisi, pelapor yakni saudara Reza Fahlevi maupun Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan.

"Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tuturnya.

Namum setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, ternyata latar belakang pengancam adalah tenaga honorer.

Dia menekankan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan. Latar belakang yang bersangkutan baru terungkap setelah diamankan oleh polisi.

Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," ujar Herman.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016