Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR dan pemerintah telah menyetujui enam Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang terdiri dari empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka.

"Di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang Tahun 2015-2016, DPR dan pemerintah telah menyetujui enam RUU menjadi UU yang terdiri dari empat RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan dua RUU Kumulatif Terbuka," katanya di Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, keempat RUU dimaksud, pertama, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, DPR dan Pemerintah meyakini bahwa RUU ini memiliki ide atau gagasan besar untuk menyelesaikan masalah perumahan.

UU itu menurut dia, utamanya untuk membantu warga masyarakat yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan rendah (MBR).

"RUU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif, serta berkelanjutan yang akan menjadi pijakan hukum bagi bangsa Indonesia dalam menyediakan rumah murah, layak, dan terjangkau," ujarnya.

Kedua RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

UU tersebut menurut dia, bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; menumbuh kembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.

"Dan juga melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, dan memberikan jaminan keselamatan, serta bantuan hukum," katanya.

Dia menjelaskan, ketiga, RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang semula berjudul RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

RUU itu menurut dia, merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," katanya.

Keempat RUU tentang Penyandang Disabilitas yang berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Hal itu menurut dia selaras dengan konstitusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

"Melalui RUU ini, diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud," ujarnya.

Sementara itu menurut dia, dua RUU Kumulatif Terbuka yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna adalah, pertama, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas Bidang Pertahanan.

Kedua menurut dia, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja sama di Bidang Pertahanan.

"Mengingat pentingnya RUU-RUU tersebut, diharapkan kepada para Anggota DPR dapat memanfaatkan kegiatan kunjungan kerja sekaligus untuk mensosialisasikan RUU-RUU yang baru disahkan dimaksud," katanya.

Selain itu dia menjelaskan, DPR juga telah memutuskan untuk mengajukan RUU Usul DPR untuk dibahas bersama dengan Pemerintah.

RUU itu adalah RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Pertanahan; dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta RUU tentang Arsitek.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016