Sistem keolahragaan tersebut meliputi keolahragaan pendidikan, rekreasi dan prestasi
Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas, kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

"Tidak ada diskriminasi dalam sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas. Sistem keolahragaan tersebut meliputi keolahragaan pendidikan, rekreasi dan prestasi," kata Saleh Partaonan Daulay yang dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengembangan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas akan dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitas.

"Pengembangan dan pembinaan olahraga dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri dan prestasi olahraga penyandang disabilitas," tuturnya.

Saleh berharap dengan adanya kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan dan pembinaan olahraga untuk penyandang disabilitas, atlet-atlet paralimpik Indonesia bisa lebih berprestasi.

Saleh berharap pengembangan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus meningkatkan kepercayaan diri para penyandang disabilitas.

DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR, Kamis (17/3). 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016